Tanah Negara Menjadi Hak Milik
Contoh hak warga negara
Beberapa contoh hak warga negara, sebagai berikut:
Baca juga: Cara dan Sikap Menampilkan Persamaan Kedudukan Warga Negara
Pendidikan pada hakikatnya merupakan usaha untuk mengembangkan kepribadian dan kemampuan atau keahlian dalam kesatuan yang harmonis.
Melalui UUD 1945, Indonesia menyatakan cita-cita luhurnya untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang mampu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, turut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Setelah UUD 1945 di amandemen maka BAB XIII diubah menjadi Pasal 31 tentang pendidikan dan Pasal 32 tentang kebudayaan. Amandemen ini memberikan pendidikan yang harus dipenuhi oleh negara kepada warga negaranya. Isi dari Pasal 31 setelah amandemen adalah:
Hak untuk mendapatkan pendidikan bertujuan untuk memanusiakan manusia, yang melihat manusia sebagai suatu keseluruhan di dalam eksistensinya. Pentingnya pendidikan menjadikan pendidikan dasar bukan hanya menjadi hak warga negara, tetapi juga kewajiban negara.
Pendidikan merupakan salah satu aspek yang penting untuk membangun pendidikan di Indonesia. Pendidikan ini pada hakikatnya merupakan usaha untuk mengembangkan kepribadian dan kemampuan atau keahlian dalam kesatuan yang harmonis.
Pendidikan memiliki peranan penting untuk menjamin kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara serta merupakan wahana untuk meningkatkan dan mengembangkan kualitas sumber daya manusia.
Negara menjadi pihak yang paling bertanggung jawab dalam proses pelaksanaan pendidikan di Indonesia. Berkat kekuasaan negara inilah, negara memiliki otoritas untuk mendesak terciptanya perlindungan hukum terhadap hak asasi setiap warga negara khususnya untuk mendapatkan pendidikan.
Oleh: Tan Geviena Geraldine-2440093066
Hidup sebagai warga negara Indonesia tentunya membuat kita memiliki fasilitas dan tanggung jawab yang diberikan dan ditujukan ke bangsa Indonesia. Bisa dikatakan bahwa warga negara merupakan aspek yang penting untuk suatu negara. Pada hakekatnya warga negara merupakan orang-orang yang diakui secara hukum menjadi anggota negara dan tidak terpisahkan dari negara tersebut. Terdapat beberapa kriteria untuk bisa dikatakan sebagai warga negara Indonesia yaitu orang Indonesia asli yang lahir di Indonesia dan orang asing yang sudah disahkan dengan undang-undang menjadi warga negara Indonesia. Hal ini juga mengartikan bahwa untuk menjadi warga negara tidaklah memandang suatu gender, suku, ras, status sosial, kelas sosial, dan usia. Namun, siapa pun bisa menjadi warga negara jika sudah di sahkan secara hukum.
Sebagai warga negara Indonesia, kita tentunya juga memiliki hak dan kewajiban. Hak warga negara sudah ada dalam diri manusia sejak lahir dan memperoleh kehidupan. Hak-hak ini pula dilindungi dan jamin oleh negara. Pada umumnya hak merupakan sesuatu yang diperoleh secara kodrati sebagai individu dan sebagai ciptaan Tuhan. Hak asasi sebagai manusia berupa hak hidup, hak mendapatkan kebebasan, hak mengemukakan pendapat, dan sebagainya. Sedangkan hak sebagai warga negara seperti hak memeluk agama, hak menggunakan fasilitas negara, hak mendapatkan perlindungan, dan lain sebagainya. Hak-hak yang dimiliki oleh warga negara ini telah dijamin oleh UUD 1945.
Hak-hak warga negara menurut UUD 1945 adalah sebagai berikut:
Selain memiliki hak, tentunya sebagai warga negara kita memiliki konsekuensi untuk melakukan kewajiban. Kewajiban ini diartikan sebagai sesuatu yang wajib dilakukan, dikerjakan, dan ditaati sebagai individu atau warga negara. Dengan kata lain, kewajiban merupakan suatu mandat dan amanah yang harus dilakukan baik dalam keadaan suka atau tidak suka. Tidak hanya hak warga Indonesia, kewajiban warga negara Indonesia juga diatur dalam UUD 1945.
Dalam pelaksanaan hak dan kewajiban ini tentunya masih belum sempurna, karena ada hal-hal yang bisa dibanggakan dan ada hal yang masih menjadi perhatian. Contohnya saja dalam hal kewajiban akan muncul wacana akan adanya kewajiban yang baru. Seperti yang dijelaskan pada UUD 1945 pasal 30 ayat (1) bahwa kita sebagai warga negara memiliki kewajiban untuk ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara. Pada tahun 2020 kementrian pertahanan sudah merencanakan untuk menggandeng kementrian pendidikan dan kebudayaan untuk merealisasikan adanya pendidikan militer melalui program bela negara di kampus. Dengan adanya program ini akan mampu membawa warga Indonesia untuk semakin merealisasikan kewajiban yang sudah tercantum dalam undang-undang.
Walaupun hal tersebut mampu menjadi hal yang positif, namun masih saja terdapat hal yang mengkhawatirkan. Salah satu contoh penyalahgunaan hak adalah pengeboman tiga gereja yang telah terjadi di Surabaya dengan motif membela agama Islam atau yang bisa disebut dengan jihad (bentuk pembelaan agama). Tentunya ini merupakan bentuk penyalahgunaan hak untuk beragama dan melanggar hak bergama yang dimiliki orang lain. Dengan dua keadaan yang bertentangan diatas mampu menjelaskan bahwa kita sebagai warga negara tentunya memiliki hak dan kewajiban yang sudah dijamin oleh undang-undang. Namun perlu terus adanya kesadaran dari warga negara serta pemerintah untuk terus mengusahakan, dan menghormati hak dan kewajiban diri sendiri maupun orang lain sesuai dengan hukum yang berlaku.
Alur cara mendapatkan hak paten tidak sesulit yang dibayangkan. Cukup mengajukannya kepada Direktorat Jendra Kekayaan Intelektual dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Melansir dari laman resmi Republik Indonesia, begini cara mendapatkan hak paten:
1. Mendaftakan Permohonan
Mendaftarkan permohonan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, dengan melengkapi persyaratan yang ditentukan. Apa saja syaratnya?
- Spesifikasi paten, yang meliputi: Judul Invensi, latar belakang invensi, uraian invensi, gambar dan uraiannya, serta penjelasan tentang batasan fitur-fitur apa saja yang dinyatakan baru dan inventif oleh inventor, sehingga layak mendapatkan hak paten.
- Formulir permohonan rangkap empat
- Biaya Permohonan Paten sebesar Rp. 750.000,00.
Apabila ketiga persyaratan minimum dipenuhi, maka akan pemohon akan mendapatkan Tanggal Penerimaan.
2. Persyaratan Formil
Melengkapi persyaratan formil dengan jangka waktu tiga bulan setelah Tanggal Penerimaan, yang meliputi:
- Surat Pernyataan Hak atau Surat Pengalihan Hak
- Surat Kuasa, jika permohonan diajukan melalui Kuasa;
- Fotokopi KTP/Identitas Pemohon, jika pemohon perorangan;
- Fotokopi Akta Pendirian Badan Hukum, jika pemohon adalah Badan Hukum;
3. Pemeriksaan oleh Ditjen KI
Apabila seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, maka tahap berikutnya adalah Pengumuman di Berita Resmi Paten dan media resmi pengumuman paten lainnya.
Dalam masa pengumuman yang berlangsung selama enam bulan tersebut, masyarakat bisa mengajukan keberatan secara tertulis kepada DJKI jika mengetahui bahwa invensi tersebut tidak memenuhi syarat untuk dipatenkan.
4. Permohonan Pemeriksaan Substantif
Setelah masa pengumuman berakhir, pemohon dapat mengajukan Permohonan Pemeriksaan Substantif dengan menyerahkan formulir yang telah dilengkapi dan membayar biaya sebesar 2 juta rupiah ke DJKI.
Jika pemohon tidak mengajukan Permohonan Pemeriksaan Substantif dalam 36 bulan dari Tanggal Penerimaan, maka permohonannya dianggap ditarik kembali dan invensinya menjadi milik publik.
Dalam Pemeriksaan Substantif ini, Pemeriksa Paten akan menentukan apakah invensi yang dimohonkan paten tersebut memenuhi syarat substantif sehingga layak diberi paten.
5. Penerimaan Sertifikat
Dalam waktu paling lambat 36 bulan sejak Permohonan Pemeriksaan Substantif diajukan, Pemeriksa Paten sudah harus memutuskan apakah akan menolak ataupun memberi paten. Terhadap Invensi yang diberi paten, diberikan Sertifikat Hak Paten.
Pemohon yang permohonan patennya ditolak dapat mengajukan banding ke Komisi Banding Paten, yang dapat berlanjut ke Pengadilan Niaga hingga kasasi ke Mahkamah Agung. Jika pemohon menerima penolakan, ataupun upaya hukum yang diajukannya berujung pada penolakan, maka invensi tersebut menjadi milik publik.
%PDF-1.7 %âãÏÓ 1841 0 obj <> endobj 1859 0 obj <>/Filter/FlateDecode/ID[<014CE47B4AF25B4BB911C5B579DD3B7A>]/Index[1841 39]/Info 1840 0 R/Length 101/Prev 808770/Root 1842 0 R/Size 1880/Type/XRef/W[1 3 1]>>stream hŞbbd```b``é ‘ŒÅ`òˆdã‘LÀä0Y"™ÍÁì› ’C¬ş�dû|Ķ³‘EJ@’±ù*ˆİÉbg¯ ’?�İ``bd`? ê£ùŸá÷Åw °NW endstream endobj startxref 0 %%EOF 1879 0 obj <>stream hŞb```¢ Ö�" ÂÀ „,@<8Ù¯Àş‘a• ‡Ã” @Ö¬�¯İ8•˜şoàÜÈЬÀñ�aÊ®b†ÙÜ«xÔp[31p®f˜À}Ÿa[ Ç AìOJâ®m}›}ëÇÑ·Ù�¾m]}ïëј˜·¸‰ù¦<ت(ºØÉc嬅a&J[2ŒTVİŒ2Qœ´"´�c”�'P‚%¬—#X5`µÔƒ®‹¹¦:Ép͸ĞêѤ¨¢u ¤$d•h²“¶[‹aPo�“w€‡aÄw§UYIÒBMšKͬDƒƒ@&» È:T§Êµq!ĞrOã “[ö¬–˜tEàB˜mÁªY€b!@1) 6•É¦Nkx—h\è:ˆí’H†ËÙ€ÕL@S&›BÔ 1…[å,D‡bÊL¨ƒ4.í�€(9ÑÒ¼•%D3§:1¤èf [€¡!ÑÑÑ ” İÀÀÀ˜áK@x�˜ÃÀáq K1C´1@x,PC„: |c˜©~²V7ˆ“1T±`²,²¹f)0GªN"RßÀ(¨�ì F ó©› €´3×�Ï@Ä%$ÆzaîB& ì1è10]`›ÂÀõı¨�\<Û/C–5Š™==/sYÀ`ÃàÜî Lõ"GK@R¢Pw<�†Œ<‹Ä1ğ„¥�Œâ» pOû© endstream endobj 1842 0 obj <>/Metadata 92 0 R/Pages 1833 0 R/StructTreeRoot 112 0 R/Type/Catalog>> endobj 1843 0 obj <>/ExtGState<>/Font<>/ProcSet[/PDF/Text]>>/Rotate 0/StructParents 0/TrimBox[35.1732 35.1732 474.543 687.142]/Type/Page>> endobj 1844 0 obj <>stream hŞÔWÛnÛ8ı>¶(²¼‹P°�¦u§İ8mº+èAµÕDXG2deÑüıÎ�’,¹¾Å‹}X²†s!G♣!·#Œpp"Ü]Î$Üi‘Ìi4‘Ú¢�€IáÌ”@Ϭ“BÂç ˆVF „C¢$`™ĞYa~-p:£ˆ0èl ¬ …ó`-ã$CsëK”ĞœDt< “U:¥�şMÑiºLʤʊœz‘ş�ÍÒ÷eòüö-±ˆÿÆb:âÃûEñ˜dyKÆôò)ŸaÔíó2%‚^ğ¤7I~Ÿ¢/�âóó&Œ§äG²X¥t8¡×Eù˜,èhàÜ?}&Uù”Â}B8�üh:IV�g�Rœœ¾ûY½ŸVI•ÒY⊥s?8»·¼|zçæÿTÎÓ2Ëï_�çi^eÕókz“Şg«ª|~5˜ßÓ×tú´\.ÒG0æsZÍpÀ¹Ôt”,?¤ÙıCE‚PÁÛõ¦3e½\$÷+‚B‘WÃañ3:S ´ndè&ˆ�õ2yÌϯ>'Ø©¼xí•Ù"E” ¶`+�ê:yLé·�£¯ßFoç³q•,²™³O«2fÍ‹BÕ�Ï°B½ã ¿_¤äŒ:Òǯ$°ş=¡3æ_f˪(é·ú±”1î¡Xè²kùÑøbú¼‚Çù�—f êÛâıøb’,ióŠéÅTcKúR éÓ÷ S‚`tÁôÄ:IzÉHhsI)¡4dÌ5jP$xa@4cG]Îf“*‚a,ƒÈAØ© êØ@u¡¬u@P�ãzQgG}¨”Ó×¾±–QcÂPg‚Pp‹†¦8°‘‚ d¢˜qiHB¹ÛuZ ã…~¢�gÄ1Ú1cÜÉ õ¸R3øÆÜr÷\ÜÂK36案�_´Ò1Tpäh©¢»Ç£¯Ó�NÙcïyد•g:Ü°wù¬˜Cµ[|ö¡İDÜ7Fo‹/yN)š» vC»Eİš2Ö®kJˆ ®)©:5ÅáÅ ñ½’¦e�”s2¹%£"‡ì€7ÊKöËë�›Éğjğ¦œÜ�µq½ëkwT«kŒjo‘&úE¶'‰ö]ßeù _eíø2+WÕè!)‰[J+t�y•Ô>œ«õoºôº»¤t—`½yõ°Š„3ü»Ÿ2¡»k%j�Ö¢µjeáXom÷?Ãì�ÙTˆ�·µGÂ}Å]9X^ÛX¡è´Šû”$Ş¡t+;”{¸~šg#<äÊMp¥«>æ¾o&—ëz‹ùB7» &Ø>ç}¨m]ûD�¾2Á€,Ø2½¹É é®G ц›#fGUi»¦s”ñjX´¡zü4µFTxRí~˜wbõ¬İ‚͹u˜·ÿ´�Z¶°j“��Á<�áe»t¿S#{�G¦€Ù-0U�(Ú ó€NpLõ~˜Ş@¿˜¿°ñhpjÁT쇩_ûTœÊ œjv §æ0Nb58š}Æİô Fƒ×€½¸1ÙÄ1vѪÖ�I€`°Šq+áñ*D9ø[<™(‡#‰ì²íL˜Ê›pv�¦I„%NŠìÙ6Î-ğÕR¹1Ê@†zpQH˜W†Î( ká�H=‹1p¤j——ıº’û�÷µæ=7MÚn�Àc¡>´Ùš›~�¯~_}éséQí¹ÙÙ�s.ŠêÊ�NıRVOauW'Øë5“n^;øéákw·&Ú®;nÙvûÏ*ÉuÚuÇ]g £&ãF¶M)ÔW‡Ãáî5Ö=á¯,~Ìù±Ò“Î�Áÿáüx*6ÍK™ÜÁä6Ü�ÎZŞÅØ]Û&Ö·*ÙÖ#%k”m'±qšÜÑTÿ‡'Êö
Telkom BUMN atau Bukan – PT Telkom adalah salah satu nama yang sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat Indonesia. Ini adalah perusahaan yang telah lama beroperasi di bidang layanan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) serta jaringan telekomunikasi di Indonesia. Apakah Anda tahu bahwa status Telkom adalah BUMN atau Badan Usaha Milik Negara? Pertanyaan ini sering muncul dalam diskusi seputar perusahaan ini. Dalam artikel ini, kita akan menjelaskan apakah Telkom benar-benar milik negara atau tidak.
Apakah Telkom BUMN atau Bukan?
Ya, Telkom adalah BUMN yang bergerak di bidang jasa layanan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dan jaringan telekomunikasi di Indonesia. Status ini membuat Telkom menjadi salah satu perusahaan yang memiliki peran strategis dalam mendukung pemerintah dalam memajukan sektor TIK dan telekomunikasi di Tanah Air.
Mau berlatih Soal-soal Rekrutmen BUMN? Ayoo segera gabung sekarang juga!! GRATISSS
Indonesiabaik.id - Konsepsi hukum bela negara di Indonesia sudah ada. Dan itu sudah tercantum dan mendasarkan kepada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 khususnya Pasal 27 ayat (3) yang menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya Pembelaan Negara.
Lalu Pasal 30 ayat (1) menjelaskan bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Dari kedua ketentuan tersebut dapat dipahami bahwa bela negara merupakan hak dan kewajiban konstitusional warga negara Indonesia.
Konsepsi Bela Negara ini secara substansial mengandung lima nilai yaitu: cinta tanah air, sadar berbangsa dan bernegara, yakin Pancasila sebagai ideologi negara, rela berkorban untuk bangsa dan negara, dan memiliki kemampuan awal bela negara.
Kemudian hak dan kewajiban konstitusional tersebut selanjutnya dijabarkan di dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Telkom BUMN atau Bukan: Status Hukum Telkom
Kembali ke pertanyaan awal, apakah Telkom adalah perusahaan milik negara atau tidak? Jawabannya adalah, Telkom adalah perusahaan milik negara, atau lebih tepatnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Meskipun Telkom telah bertransformasi dari Perusahaan Negara Telekomunikasi (PNT) menjadi Perseroan Terbatas (Tbk), pemerintah masih memiliki saham mayoritas dalam perusahaan ini.
Saham Telkom yang dimiliki oleh pemerintah Indonesia dikelola oleh Kementerian BUMN. Pemerintah memiliki kendali penuh terhadap kebijakan strategis dan arah pengembangan Telkom. Selain itu, presiden direktur Telkom juga merupakan pejabat yang ditunjuk oleh pemerintah.
Kehadiran pemerintah dalam kepemilikan dan pengelolaan Telkom bertujuan untuk menjaga kepentingan nasional di sektor TIK dan telekomunikasi. Telkom memiliki peran strategis dalam mendukung konektivitas dan infrastruktur komunikasi di Indonesia, dan oleh karena itu, pemerintah ingin memastikan bahwa perusahaan ini beroperasi sesuai dengan visi dan misi nasional.
📋 Cara Membeli dengan Mudah:
Pentingnya Status BUMN
Kehadiran Telkom sebagai BUMN memiliki beberapa implikasi penting dalam konteks pembangunan nasional. Berikut adalah beberapa alasan mengapa status BUMN untuk Telkom adalah strategis:
Telkom adalah BUMN yang memiliki peran penting dalam mendukung sektor TIK dan telekomunikasi di Indonesia. Meskipun telah mengalami transformasi dari Perusahaan Negara Telekomunikasi (PNT) menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) Tbk, Telkom masih dianggap sebagai BUMN karena pemerintah memiliki saham mayoritas dalam perusahaan ini.
Status BUMN Telkom memiliki manfaat strategis dalam mendukung pembangunan nasional di bidang TIK dan telekomunikasi. Namun, ada juga kritik dan perdebatan seputar keberadaannya, terutama terkait dengan efisiensi, inovasi, dan potensi monopoli.
Pemerintah dan masyarakat perlu terus mengawasi peran dan kinerja Telkom sebagai BUMN untuk memastikan bahwa perusahaan ini dapat memberikan manfaat maksimal bagi negara dan masyarakat Indonesia. Dalam perkembangan dunia teknologi dan komunikasi yang cepat, peran Telkom sebagai pemain utama dalam sektor ini tetap menjadi hal yang sangat penting.
“Semakin sering latihan soal akan semakin terbiasa, semakin cepat, semakin teliti dan semakin tepat mengerjakan soal-soal Rekrutmen BUMN 2024 ” 🌟
Kunci sukses Tes Rekrutmen BUMN adalah membiasakan diri mengerjakan ribuan tipe soal Tes Rekrutmen BUMN seperti anak bayi yang belajar berjalan terasa berat diawal dan akan terbiasa bila terus dilatih hingga bisa berlari kencang.
Oleh: Ani Rachman, Guru SDN No.111/IX Muhajirin, Muaro Jambi, Provinsi Jambi
KOMPAS.com - Hak merupakan sesuatu yang diperoleh manusia secara kodrati. Hak-hak yang diterima oleh manusia ini dapat disebut hak asasi.
Warga negara merupakan sejumlah orang yang berdasarkan hukum merupakan anggota suatu negara.
Sedangkan hak warga negara adalah wewenang menerima sesuatu sesuai peraturan dari negara yang berlaku.
Sebagai warga negara Indonesia, kita memiliki hak yang juga diatur dalam undang-undang. Hak-hak warga negara Republik Indonesia ditentukan dalam pasal 27 sampai 34 UUD 1945.
Baca juga: Perbedaan Hak Asasi Manusia dan Hak Warga Negara
Berikut hak-hak warga negara yang diatur dalam undang-undang:
Baca juga: Mengapa Setiap Warga Negara Memiliki Hak dan Kewajiban?
Sejarah Singkat Telkom
Untuk memahami status hukum Telkom, mari kita lihat sejarah singkat perusahaan ini. Telkom didirikan pada tahun 1965 sebagai Perusahaan Negara Telekomunikasi (PNT). Pada awalnya, Telkom adalah bagian dari Departemen Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik (PUTL) yang berada di bawah pemerintahan Presiden Soekarno. Tujuan pendirian Telkom adalah untuk mengelola layanan telekomunikasi di Indonesia.
Pada tahun 1974, Telkom mengalami perubahan status menjadi Perusahaan Umum Telekomunikasi (Perumtel). Pada masa ini, Telkom mulai beroperasi secara lebih mandiri sebagai entitas hukum yang terpisah dari pemerintah. Meskipun demikian, Telkom masih dianggap sebagai bagian dari sektor telekomunikasi yang dikelola oleh negara.
Puncak perubahan status terjadi pada tahun 1991, ketika Telkom menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom). Pada tahun ini, Telkom mulai menjalankan bisnisnya dengan status perseroan terbatas, yang mengharuskannya untuk beroperasi secara lebih independen dan berorientasi pada profit. Meskipun begitu, Telkom masih dianggap sebagai BUMN karena pemerintah masih memegang saham mayoritas dalam perusahaan ini.
Selain sebagai perusahaan utama, Telkom juga memiliki beberapa anak usaha yang bergerak di berbagai bidang TIK dan telekomunikasi. Beberapa anak usaha Telkom yang terkenal antara lain adalah: